• Rabu

  • Oktober

    2

    2024
  • Peruntukan

    Guru / Staff

USULAN PENERBITAN SKTP TUNJUNGAN SERTIFIKASI GURU

Menindaklanjuti Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang nomor 800/1646/101.6.9/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Verifikasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester 2 Tahun 2024, maka Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang akan melakukan pengumpulan data dan berkas untuk verifikasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester 2 Tahun 2024 di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, dengan informasi sebagai berikut : 
  1. Guru/kepala sekolah didampingi operator  dapodik  sekolah  menginput dan/atau memperbarui data di Aplikasi Dapodik terbaru;
  2. Guru/kepala sekolah harus memastikan data terinput dengan benar;
  3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian;
  4. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru/kepala sekolah yang bersangkutan;
  5. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
  6. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru/kepala sekolah dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP yang bersangkutan terbit;
  7. Guru menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang tertulis “Status Validasi Tunjangan Profesi VALID” yang telah ditandatangani oleh  yang bersangkutan mengetahui Kepala Sekolah kepada Tim TPG Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang untuk selanjutnya diserahkan ke Bidang Pembinaan GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk diusulkan SKTP;
  8. Untuk  mengetahui  informasi  kehadiran  dan keaktifan  Guru, Kepala  Sekolah  membuat rekap kehadiran ASN Daerah dengan  mengacu  pada  daftar hadir di masing-masing sekolah (1 sekolah cukup 1 rekap kehadiran);
  9. Ketentuan Berkas Pengajuan SKTP TPG antara lain : Printout Infogtk (tanda tangan yang bersangkutan mengetahui Kepala Sekolah), Rekap Kehadiran (Juli s.d September 2024, tertanda Kepala Sekolah), Rekap Pengusulan (form excel; terlampir), berkas hardcopy rangkap 2 (1 asli, 1 foto copy).
- SMA/PK-PLK  : map Snail warna Kuning
- SMK   : map Snail warna hijau 
Pemublikasian Oleh  :  Norma Apriandari