-
Oktober
27
2017
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan SK. MENDIKBUD. NO:0413/0/1991 :
Tugas Pokok SLB Pembina
Menyelenggarakan latihan dan penyegaran bagi tenaga kependidikan luar biasa, serta menyelenggarakan pendidikan luar biasa pada satuan pendidikan: TKLB - SDLB - SMPLB - SMALB dan pendidikan ketrampilan yang mengarah pada latihan kerja dan latihan hidup mandiri.
Fungsi SLB Pembina Malang
- Penyelenggara program latihan dan penyegaran.
- Penyelenggara program kajian di bidang proses belajar mengajar.
- Penyelenggara bimbingan dan penyuluhan.
- Penyelenggara program percontohan pendidikan.
- Penyelenggara pemeriksaan psikhologis, medis, dan sosiologis.
- Penyelenggara hubungan kerjasama.
- Penyelenggara program publikasi.
- Penyelenggara urusan tata usaha dan rumah tangga sekolah.