-
April
30
2015
Aspek Yuridis
UUD 1945 (Amandemen) Pasal 31
ayat (1) :
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
ayat (2) :
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
UUD no. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3
PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI mengembangkan KEMAMPUAN membentuk watak serta PERADABAN bangsa yang BERMARTABAT dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, BERTUJUAN UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, MANDIRI dan menjadi warga negara yang DEMOKRATIS serta bertanggung jawab.
Pasal 32 UU no. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS
ayat (1) :
PENDIDIKAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi KECERDASAN dan BAKAT ISTIMEWA.
ayat (2) :
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan / atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Pasal 5 UU no. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS
ayat (1) :
Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
ayat (2) :
Warga negara yang mempunyai KELAINAN fisik, emosional, mental, intelektual, dan / atau sosial berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.
ayat (3) :
Warga negara di daerah TERPENCIL atau TERBELAKANG serta MASYARAKAT ADAT yang TERPENCIL berhak memeperoleh PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS.
ayat (4) :
Warga negara yang memiliki potensi KECERDASAN DAN BAKAT ISTIMEWA berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.